MUSYAWARAH PENEGAK
PANDEGA PUTERI PUTERA
( MUSPPANITERA )
TAHUN 2019

GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING TEMAYANG
TAHUN 2019
DAFTAR ISI
1. Prakata Dewan Kerja
Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Temayang
2. Susunan Sangga Kerja
MUSPPANITERA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING TEMAYANG Tahun 2019
3. Surat Keputusan
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING TEMAYANG nomor 24 Tahun 2018tentang Hasil Resuffel susunan pengurus dewan kerja
ranting temayang masa bhakti 2014-2019
4. Agenda Sidang MUSPPANITERA
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang Tahun 2019
5. Manual Acara
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang Tahun 2019
6. Tata Tertib
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang Tahun 2019
7. Rencana Sasaran dan
Rencana Kerja Dewan Kerja Penegak dan Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang Masa Bakti 2019-2023
SAMBUTAN KETUA PANITIA
KEGIATAN MUSPPANITERA
DEWAN KERJA
RANTING
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING TEMAYANG
Bismillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum War.
Wab.
Salam Pramuka,
Puja dan Puji syukur marilah kita haturkan kehadirat Ilahi Robbi, karena atas
nikmat serta ridlo-Nya sehingga kita dapat melaksanakan kegiatan MUSPPANITERA
III Tahun 2016 dalam keadaan sehat wal-afiyat tanpa kekurangan suatu apapun.
Selamat datang dan selamat mengikuti MUSPPANITERA Tahun 2016
Kakak-kakak Penegak Pandega, marilah
kita jadikan kegiatan MUSPPANITERA III ini menjadi momen bangkitnya kegiatan
pembinaan pramuka khususnya pada tingkatan Penegak dan Pandega di Kepohbaru
yang selama ini semakin berkembang, ini adalah berkat kerja keras kakak – kakak
sekalian, kerja keras kita semua dalam membangun hubungan yang harmonis ini,
sehingga kita mampu mengepakkan sayap kreatifitas kita lebih lebar lagi,
membawa harum nama baik kita, khususnya Temayang – dan kabupaten kita tercinta
Bojonegoro.
Kakak-kakak peserta sidang yang sangat saya banggakan, kami pengurus
Dewan Kerja Ranting (DKR) yang lama akan segera purna bakti, kami berharap
semoga segala keputusan yang akan diambil dalam musyawarah ini merupakan
keputusan yang tepat agar dapat membawa Penegak dan Pandega Temayang ke arah
dan tujuan yang lebih baik sehingga nantinya dapat berguna dalam kehidupan
bermasyarakat.
“Tak
ada gading yang tak retak”, mungkin itulah pepatah yang tepat untuk
menggambarkan betapa banyak kekurangan dan kelemahan yang ada pada diri kami,
oleh karena itu jadikanlah semua kekurangan dan kelemahan tersebut sebagai cerminan
bagi kepengurusan Dewan kerja yang akan datang.
Akhirnya hanya terima kasih yang dapat terucap atas kepercayaan yang telah
diberikan kepada kami, dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kehilafan
selama kami menjalankan amanat sebagai Dewan Kerja Penegak dan Pandega Temayang.
Selamat
ber-MUSPPANITERA, Selamat Berdemokrasi, Selamat Berkreatifitas
Wassalamu’alaikum War.
Wab
Temayang ,03 februari 2019
Ketua Panitia
MUHAMMAD FAISHOL
GHOZALI
|
AGENDA SIDANG
MUSPPANITERA
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING TEMAYANG
TAHUN 2019
1.
SIDANG PENDAHULUAN
a. Pengantar Sidang oleh
DKR
b. Agenda Sidang
c. Jadwal Sidang
d. Tata Tertib Sidang
e. Pernyataan quorum
f. Pembentukan Presidium
2.
SIDANG PLENO I
a. Laporan
Pertanggungjawaban DKR Temayang Masa Bakti 2014 - 2019
b. Tanggapan – tanggapan.
c. Pandangan Umum
d. Demisionerisasi DKR Temayang Masa Bakti 2014 – 2019
e. Pembagian Peserta ke
dalam Sidang Komisi
3.
SIDANG KOMISI
Dibagi ke dalam :
a. Komisi A :
Administrasi dan Organisasi
b. Komisi B : Rencana
Kerja Tahun 2019-2023
4.
SIDANG PLENO II
a. Penyampaian Hasil
Sidang Komisi
b. Penetapan dan
pengesahan Hasil Komisi
6.
SIDANG PLENO III
a.
Penyampaian Hasil Tim Perumus Tentang Hasil MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir
Ranting Temayang Tahun 2019
b.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting Masa Bakti 2019-2023
c.
Pembentukan Tim Format
MANUAL ACARA MUSPPANITERA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING TEMAYANG
TAHUN 2019
NO
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
PENANGGUNG JAWAB
|
1
|
PAGI, JAM 06.00 - 10.00
|
BERKUMPUL
|
KAK LILIK
|
REGISTRASI
|
KAK NASVA & KAK BAYU
|
||
UPACARA PEMBUKAAN
|
KAK AGENG .S
|
||
Sidang Pleno I Tartib MUSPPANITERA
|
KAK NOVI L
|
||
SIDANG KOMISI
A,B
|
PIMPINAN SIDANG
|
||
2
|
SIANG, JAM 10.00 - 14.00
|
ISHOMA
|
KAK DESI
|
SIDANG KOMISI
KOMISI A: ADMINISTRASI
& ORGANISASI
KOMISI B: STRATEGI RENCANA
KERJA TAHUN 2019-2023
|
PIMPINAN SIDANG
|
||
SIDANG PLENO II
KOMISI A: ADMINISTRASI
& ORGANISASI
KOMISI B: STRATEGI RENCANA
KERJA TAHUN 2019-2023
|
PIMPINAN SIDANG
|
||
KONTRAK BELAJAR
|
|||
SIDANG PLENO III
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KERJA RANTING TEMAYANG
MASA BAKTI 2014 – 2019
DEMISIONEISASI
|
PIMPINAN SIDANG
|
||
3
|
SORE, JAM 14.00 - 16.00
|
PEMILIHAN CALON KETUA DEWAN KERJA RANTING TEMAYANG MASA
BAKTI 2019 – 2023
|
KAK NOVIA.A
|
UPACARA PENUTUPAN & SERAH TERIMA JABATAN
|
KAK DEPA
|
||
SAYONARA
|
TATA TERTIB
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING TEMAYANG
TAHUN 2019
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN
FUNGSI
Pasal 1
Nama
Forum pertemuan ini
bernama ”Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru” dan selanjutya di singkat
“MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang”
Pasal 2
Kedudukan
Musppanitera Kwartir Ranting Temayang
berkedudukan sebagai kekuasan tertingi bagi Penegak Pandega Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Temayang untuk menampung aspirasi seluruh Penegak Pandega di
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang
Pasal 3
Fungsi
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang berfungsi :
1. Forum pertanggung
jawaban DKR Temayang Masa Bakti 2014-2019
2. Forum untuk menyusun
rancana kerja DKR Temayang Masa Bakti 2019-2023
3. Forum untuk memilih
kepengurusan DKR Temayang Masa Bakti 2019-2023
BAB II
DASAR PELAKSANAAN
Pasal 4
Dasar Pelaksanaan
Pelaksanaan Musyawarah
Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera (MUSPPANITERA) Gerakan Pramuka Kwartir
Ranting Temayang berdasar atas :
1. Kepres RI No. 238
Tahun 1961 Juncto Kepres RI No. 024 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
2. SK.Kwarnas No. 214
Tahun 2007 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Penegak Pandega
3. SK Kwartir Ranting No.
24 Tahun 2014 tentang
Penetapan Pengurus Dewan Kerja Ranting (DKR) Temayang Masa Bakti 2014-2019
4. Program Kerja Dewan
Kerja Ranting Gerakan Pramuka Temayang Tahun 2014-2019
BAB III
PERSONIL
Pasal 5
Peserta
Peserta Musyawarah
Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang adalah :
1. Anggota Dewan Kerja
Ranting Temayang masa bakti 2014-2019
2. Utusan Gugus Depan
Ambalan penegak dan Satuan Karya (SAKA) dengan mendapat mandat dari Ka.Mabigus
atau Ka.Mabisaka, maximal diwakili oleh 2 Orang dan mendapat surat
mandat dari pimpinan saka.
Pasal 6
Penasehat
Penasehat Musyawarah
Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang
1. Penasehat Peserta
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang adalah Andalan Ranting atau Staf
Kwarran yang ditunjuk mendapat mandat dari Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang
2. Penasehat Peserta
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang bertugas memberi petunjuk, nasehat, dan
saran kepada peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang untuk dijadikan
pertimbangan.
Pasal 7
Peninjau
Peninjau MUSPPANITERA
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang adalah Ka Mabigus se kwartir ranting Temayang,Pamong SAKA,Purna DKR
Temayang, /Dewan
Kerja Cabang Bojonegoro atau yang mewakili.
BAB IV
QUORUM
Pasal 8
Sahnya Musppanitera
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang
1. MUSPPANITERA Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Temayang dianggap sah apabila
memenuhi quorum, yaitu lebih dari ½ + 1 dari jumlah pserta yang ada.
2. Apabila pasal 8 ayat 1
tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 1 X 10 Menit, dan
selanjutnya sidang di anggap sah
3. Apabila pasal 8 ayat 2
tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 1 X 15 Menit, dan selanjutnya
sidang di anggap sah.
Pasal 9
Jenis sidang
Jenis sidang dalam MUSPPANITERA Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Temayang adalah:
1. Sidang pendahuluan
2. Sidang pleno
a. Sidang pleno I
b. Sidang pleno II
c. Sidang pleno III
3. Sidang komisi
a. Komisi A :
Administrasi dan organisasi
b. Rencana Kerja Tahun
2019-2023
Pasal 10
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang
pendahuluan MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang adalah 3 orang unsur
DKR Kepohbaru Masa Bakti 2014 - 2019
2. Presidium MUSPPANITERA
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang terdiri dari 3 orang yang dipilih dari
dan oleh peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang dengan komposisi
sebagai barikut :
a. 1 orang dari DKR
Masa Bakti 2014-2019
b. 1 orang dari Gugus
Depan dan 1 orang dari Satuan Karya
3.
Sidang komisi dipimpin oleh ketua sidang yaitu dari unsur DKR dan 1 orang
sekretaris dari DKR Temayang Masa Bhakti 2014 –
2019
BAB V
HAK
Pasal 11
Hak Bicara
1. Hak bicara adalah hak
yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat
2. Setiap peserta
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang mempunyai hak bicara.
Pasal 12
Hak suara
1. Hak suara adalah hak
yang dimiliki untuk ikut diperhitungkan dalam perhitungan suara apabila
pengembalian keputusan dengan cara musyawarah, mufakat tidak tercapai
2. Setiap peserta
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang memilki satu suara.
Pasal 13
Hak penasehat dan
peninjau
1. Penasehat berhak
berbicara dalam forum MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang atas permintaan
peserta sidang dan atau dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan
sidang
2. Penasehat tidak
memilki hak suara
3. Peninjau berhak
menghadiri sidang – sidang di dalam MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir
Ranting Temayang
4. Peninjau tidak
mempunyai hak suara.
BAB VI
PROSES PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 16
Mufakat
Setiap pengambilan
keputusan dalam MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang dilakukan dengan
musyawarah untuk mufakat
Pasal 17
Pemungutan Suara
1. Apabila tidak terjadi
mufakat dalam pengambilan keputusan, maka forum dapat dilaksanakan dengan pemungutan
suara
2. Dari pemungutan suara,
keputusan diambil berdasarkan suara yaitu lebih dari setengah jumlah suara yang
diambil dalam Musppanitera.
BAB VII
FORMATUR
Pasal 18
Tugas Formatur
1. Formatur MUSPPANITERA
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang adalah peserta yang ditunjuk untuk
menyusun Struktur Kepengurusan DKR masa bakti 2019-2023
2. Masa tugas tim
formatur adalah maksimal 1 bulan sejak berahirnya MUSPPANITERA Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Temayang
3. Formatur bertanggung jawab
kepada MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang
Pasal 19
Komposisi dan
Kenggotaan Formatur
1. Anggota formatur
berjumlah 9 orang dengan jumlah ganjil terdiri dari:
a. Pengurus DKR Temayang Masa Bakti 2014-2019 sebanyak 4 orang
b. Ketua dan wakil ketua
terpilih
c. Peserta dari unsur
utusan Gugus depan dan Saka sebanyak 3 orang
2. Hal hal lain yang
berkaitan dengan ketentuan fomatur beserta cara pemilihan di atur tim formatur.
BAB VIII
LAIN – LAIN
Pasal 20
Berlakunya Tata Tertib
Tata tertib
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………………………….
Pada tanggal : ………………………………
Pimpinan Sidang,
Ketua
………………………………
|
Sekretaris
………………………………
|
RENCANA BIDANG
ADMINISTRASI DAN ORGANISASI
DEWAN KERJA RANTING
(DKR)
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING TEMAYANG
MASA BAKTI 2019- 2023
A. SYARAT
DAN KOMPOSISI KEANGGOTAAN DEWAN KERJA RANTING (DKR) TEMAYANG MASA BAKTI 2019-2023:
1. Maksud
Maksud dan penyusunan ini adalah untuk memberikan acuan serta pertimbangan
kepada MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang untuk menentukan
kepengurusan Dewan Kerja Ranting (DKR) Temayang masa bakti 2019-2023.
2. Tujuan
Tujuan dibentuknya DKR Masa Bakti 2019-2023
adalah untuk menjalankan amanat MUSPPANITERA melalui pelaksanaan rencana kerja
DKR Temayang masa bakti 2019-2023
3. Sasaran
a. Adanya badan yang
menjembatani antara kepentingan dan aspirasi penegak dan pandega Temayang
b. Adanya badan yang
membantu kwartir ranting untuk mengadakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan
penegak dan pandega Temayang
c. Adanya badan yang
menyelenggarakan MUSPPANITERA
4. Syarat
a. Syarat Umum
Ø Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
Ø Warga Negara Indonesia
Ø Berdedikasi tinggi
terhadap organisasi Gerakan Pramuka
Ø Sehat dan mampu secara
jasmani dan secara rohani
Ø Berusia 16 s/d 25
tahun
Ø Aktif dalam kegiatan
Gugus Depan / pangkalan
Ø Memiliki pengetahuan
tentang administrasi dan mempunyai keahlian tertentu
Ø Belum menikah
b. Syarat Khusus
Ø Bersedia mengisi surat
pernyataan sebagai anggota Dewan Kerja Ranting(DKR) Temayang
Ø Membawa surat mandat
dari Gugus Depan yang ditanda tangani oleh Ka.Mabigus
Ø Mengisi biodata
Ø Lulus seleksi anggota
DKR yang dilakukan oleh Formatur
Ø Bersedia mengikuti
pemantapan (orientasi) Dewan Kerja Ranting (DKR) Temayang
5. Komposisi Dewan Kerja
Ranting(DKR) Temayang Masa Bakti 2019-2023
a. Jumlah : 21 orang yang di SK kan selainnya kader DKR (maksimal 30 orang)
b. Komposisi keanggotaan
diserahkan kepada formatur dengan memperhatikan heterogenitas :
· Jenis kelamin
· Usia / Golongan
· Asal / Pangkalan Gugus
Depan
· Berbagai unsur
keterwakilan yang lain
B. PEMBENTUKAN
FORMATUR
1. Maksud
a.
Formatur adalah peserta MUSPPANITERA yang diberi hak dan kewajiban untuk
memilih calon anggota Dewan Kerja Ranting 2019-2023
b.
Formatur dipilih oleh MUSPPANITERA
2. Tujuan
Pembentukan Formatur
ditujukan untuk mempermudah tugas MUSPPANITERA dalam memilih calon anggota DKR Temayang Tahun 2019-2023
3. Tugas
Menyeleksi
dan memilih calon anggota DKR Temayang tahun 2019-2023
4. Keanggotaan
a.
Asal Anggota
· Unsur Dewan Kerja
Penyelenggara MUSPPANITERA
· Unsur Peserta
MUSPPANITERA
b.
Jumlah Anggota dan Komposisi
· Jumlah anggota formatur sebanyak 9 orang
· Komposisi keanggotaan 4 orang dari unsur DKR
penyelenggara, 2 orang dari ketua dan wakil ketua terpilih, 3 orang dari unsur
Gudep dan unsur SAKA
c.
Proses Pemilihan formatur dilakukan secara musyawarah oleh anggota asal
masing-masing sesuai komposisi
d.
Masa Kerja
· Masa kerja formatur
selama 4 minggu sejak penetapan tugasnya
· Pada masa akhir
tugasnya formatur bertanggungjawab kepada MUSPPANITERA Kwarran Temayang
C. PENUTUP
Demikian rencana program bidang Organisasi MUSPPANITERA Dewan Kerja Ranting
(DKR) Temayang masa bakti 2019-2023
Ditetapkan di : Temayang
Pada tanggal : …………………………
Komisi A,
Ketua
………………………………
|
Sekretaris
………………………………
|
RENCANA DAN SASARAN
DEWAN KERJA RANTING
(DKR)
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING TEMAYANG
MASA BAKTI 2019-2023
A. TUJUAN
Penyusunan rencana
sasaran kerja, Dewan Kerja Ranting (DKR) Temayang masa bakti 2019-2023
bertujuan agar pada masa bakti tersebut mempunyai pedoman yang jelas dalam
melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengemban amanat Pramuka Penegak – Pandega
Temayang yang aktif, kreatif, inovatif, serta mempunyai dedikasi dan tanggung
jawab yang tinggi.
B. SASARAN
Seluruh Dewan Kerja
Ranting (DKR) Temayang adalah tercapainya kondisi yang ideal dan dinamis yang
dikehendaki oleh seluruh Pramuka Penegak – Pandega Temayang yang disesuaikan
dengan tingkat kebutuhan, kondisi serta kemampuan Pramuka Penegak – Pandega
Temayang terutama dalam membantu tugas Kwartir Ranting.
C. PEMBIDANGAN DALAM
DEWAN KERJA RANTING
1. Bidang Keorganisasian
a. Meningkatkan kualitas
organisasi Dewan Kerja Ranting Temayang
b. Mencari bibit-bibit
(Kader) bagi Dewan Kerja Ranting Temayang guna terlaksananya kesinambungan
estafet organisasi
c. Memikirkan,
merencanakan, dan mengorganisir kebijakan dan pengembangan pramuka
penegak-pandega secara konsepsional.
2. Bidang Kemasyarakatan
a. Mengadakan hubungan
kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan
b. Bekerja sama dengan
Gugus Depan dan SAKA dalam pelaksanaan kegiatan Gugus Depan dan SAKA.
3. Bidang Pengembangan
dan Pelatihan
a. Peningkatan kualitas
anggota dan organisasi Dewan Kerja yang ada di Temayang baik di tingkat Gugus Depan ataupun SAKA
b. Mengupayakan bentuk
pembinaan bagi DKR beserta pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme organisasi
c. Pengembangan teknis
pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak Pandega
4. Bidang Kewirausahaan
Mengupayakan bentuk
kemandirian dalam hal finansial Dewan Kerja Ranting.
D. ALTERNATIF KEGIATAN
Berdasarkan rencana sasaran dan rencana kerja
DKR Temayang masa bakti 2019-2023, maka DKR mempunyai wewenang untuk
menentukan kegiatan – kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran dan
rencana kerja tersebut.
Adapun rencana
kegiatan tersebut antara lain :
Ditetapkan di : Temayang
Pada tanggal : ………………………
Komisi B,
Ketua
………………………………
|
Sekretaris
………………………………
|
LAPORAN PERTANGGUNG
JAWABAN
DEWAN KERJA RANTING
(DKR) TEMAYANG
MASA BAKTI 2014 – 2019
LAPORAN PERTANGGUNG
JAWABAN (LPJ)
DEWAN KERJA RANTNG
(DKR) PENEGAK PANDEGA MASA BAKTI 2014 – 2019
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING TEMAYANG
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM
Syukur
Alhamdulillah sudah sepatutnya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas
segala nikmat dan rahmat-Nya kami Dewan Kerja Ranting (DKR) Pramuka Penegak
Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang Masa Bakti 2014-2019 telah di
penghujung bakti dalam mengemban amanat.Dengan menyelenggarakan Musppanitera
tahun 2019.
Musppanitera Ranting
tahun 2019 ini merupakan momen
pertanggungjawaban Dewan Kerja Ranting Temayang selama mengemban tugas kepengurusan DKR
masa bakti 2014-2019 sehingga dapat dijadikan acuan dan
pedoman guna penentuan kebijakan untuk masa bakti berikutnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari
penyusunan laporan ini sebagai gambaran tentang apa yang telah dilakukan oleh
DKR Temayang selama masa bakti 2014-2019, beserta hambatan dan kendala yang
dihadapi dalam pembinaan dan pengembangan Tegak Dega (T/D) Temayang.
Sedangkan
tujuannya adalah untuk digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap hasil-hasil
yang telah dicapai dalam pembinaan dan pengembangan T/D Temayang dalam menyusun
rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penegak di Temayang.
3. DASAR PENYUSUNAN
a) Kepres RI nomor 034
Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b) SK Kwarnas Gerakan
Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c) SK Kwarnas Gerakan
Pramuka nomor 080 tahun1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak Pandega.
d) SK Kwarnas Gerakan
Pramuka nomor 214 tahun 2007 tentang petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
e) SK Kwarran Gerakan
Pramuka nomor 03 tahun 2008 tentang Susunan Pengurus Dewan Kerja Penegak
Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Temayang.
4. RUANG LINGKUP
Untuk
memberikan gambaran serta pandangan secara umum, laporan pertanggungjawaban ini
disusun sebagai berikut:
BAB
I
: PENDAHULUAN
A.
Umum
B.
Maksud dan Tujuan
C. Dasar
Penyusunan
D. Ruang
Lingkup
BAB
II :PROGRAM KERJA DEWAN KERJA RANTING PENEGAK PANDEGA KWARTIR RANTNG
GERAKAN PRAMUKA TEMAYANG MASA BAKTI 2014-2019
A.
Pendahuluan
B.
Rencana Sasaran
C.
Pembidangan dalam Dewan Kerja
D.
Alternatif Kegiatan
BAB
III :PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DEWAN KERJA RANTING GERAKAN PRAMUKA TEMAYANG MASA BAKTI 2014-2019
A. KAJIAN KEPRAMUKAAN
B. KEGIATAN KEPRAMUKAAN
C. PENGABDIAN MASYARAKAT
D. EVALUASI DAN
PENGEMBANGAN
BAB
IV : KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB
V : PENUTUP
BAB II
DEWAN KERJA RANTNG
(DKR) PENEGAK PANDEGA
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING TEMAYANG
MASA BAKTI 2014 – 2019
A. PENDAHULUAN
Dewan Kerja
merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan dan bertugas mengelola kegiatan kepamukaan penegak dan pandega
oleh karenanya demi menjalankan fungsinya Dewam Kerja Ranting (DKR) Temayang
terus berusaha mengepakkan sayapnya demi terciptanya kader-kader pemimpin muda
yang berjiwa patriot dan ksatria yang penuh dedikasi dan selalu menjunjug
tinggi pusaka merah putih.
Golongan Pramuka
Penegak Pandega dipersiapkan untuk sepenuhnya ikut serta mengabdikan diri
kepada masyarakat, bangsa, Negara dan agama dengan melatih diri dalam berbagai
kegiatan.
Atas dasar amanat tersebut, maka dirasa perlu disusun suatu rencana sebagai
acuan bagi Dewan Kerja Ranting Temayang Masa Bakti 2019-2023 dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Penyusunan Rencana Sasaran dan Rencana Kerja dilandasi oleh hasil pelaksanaan
Musppanitera oleh Dewan Kerja Ranting Temayang Masa bakti 2014-2019 atas usulan dan pandangan dari peserta Musppanitera
serta Andalan dan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang.
B. RENCANA
SASARAN
Untuk mempermudah tercapainya tujuan, rencana sasaran terbagi atas sasaran umum
dan tahunan :
1. Sasaran
Umum
Setelah berakhirnya masa bakti Dewan Kerja
Penegak Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang masa bakti 2014-2019
diharapkan akan tercapai pemerataan kegiatan pembinaan dan peningkatan kondisi Penegak
dan Pandega Temayang yang berkualitas dan siap membaktikan diri pada
masyarakat.
2.
Sasaran Tahunan
F Tahun Pertama
Tercapainya kondisi
intern Dewan Kerja Ranting yang mantap dan kokoh serta peningkatan kualitas
Penegak dan Pandega dalam membina diri dan satuan.
F Tahun Kedua
Terwujudnya suatu
kerjasama yang baik antara DKR dan Gugus Depan/SAKA di Temayang.
F Tahun Ketiga
Peningkatan
pemanfaatan potensi Gugus Depan dan SAKA sebagai wadah pembinaan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega.
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM
KERJA
DEWAN KERJA RANTING
(DKR) PENEGAK DAN PANDEGA TEMAYANG
MASA BAKTI 2014-2019
Dari
amanat Musppanitera tahun 2019 sebagaimana terlampir
pada Bab II dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:
A. BIDANG KAJIAN
KEPRAMUKAAN
B. KEGIATAN KEPRAMUKAAN
C. PENGABDIAN MASYARAKAT
D. EVALUASI DAN
PENGEMBANGAN
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Dari
laporan ini dapat dilihat berbagai macam kendala yang dialami oleh Dewan Kerja
Ranting (DKR) Temayang Masa bakti 2014-2019 sehingga dapat disimpulkan hal- hal
sebagai berikut :
1.
Perlu adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan.
2.
Keberhasilan suatu program dipengaruhi oleh berbagai macam persoalan yang
muncul
3.
Kurang adanya dukungan dari Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang terhadap kegiatan
Pembinaan Penegak dan Pandega di Temayang
4.
Lemahnya koordinasi antar anggota Dewan Kerja Ranting (DKR) Temayang.
5.
Belum tersedianya SDM yang memadahi
6.
Minimnya fasilitas yang ada.
7.
Masih banyaknya program kerja yang belum terlaksana dengan baik.
B. SARAN
1.
DKR pada masa bakti yang akan datang harus lebih maningkatkan koordinasi agar
tercapai sistem organisasi kepramukaan yang mantap di tingkat Penegak dan
pandega
2.
Anggota DKR Temayang di masa mendatang
selayaknya lebih Baik yang mewakili
masing-masing unsur yang diperlukan.
3.
Mengintensifkan kerjasama antara DKR dan Kwartir Ranting maupun Gugus Depan dan
SAKA yang terdapat di wilayah Temayang.
4.
Pembidangan anggota DKR Temayang pada periode
berikutnya harus sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki.
5.
Program Kerja DKR seharusnya lebih mengena pada sasaran diharapkan.
6.
Perlu adanya variasi kegiatan yang lebih baik guna menggali potensi yang
dimiliki oleh Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartir Ranting Temayang.
BAB V
PENUTUP
Demikian laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja Ranting (DKR) Penagak dan
Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Temayang ini kami buat sebagai bentuk
laporan kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa bakti 2014-2019 dan untuk
dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Program Kerja DKR pada masa yang
akan datang.
“Tiada gading yang tak
retak”.
Itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan betapa banyak kekurangan dan
keterbatasan kami dalam melaksanakan amanat yang telah diberikan kepada kami.
Untuk itu kami berharap agar Dewan Kerja Ranting (DKR) masa bakti yang akan
datang mampu menjadi pioneer yang kokoh dalam proses pembinaan dan pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah Temayang.
Dibuat
: Temayang
Pada
tanggal : 03
Februari 2019
Dewan Kerja Ranting
Penegak Pandega
Kwarran Temayang
Ketua,
.............................................
LEMBAR PENGESAHAN
Draf Musyawarah
Penegak Pandega
Puteri Putera (MUSPPANITERA) ini telah disetujui dan disahkan sebagai petunjuk
dan pedoman pelaksanaan kegiatan Musyawarah Penegak Pandega (MUSPPANITERA)
pada:
Hari
:
Tanggal
:
Tempat
:
Mengetahui
KWARTIR RANTING TEMAYANG
Ketua
TARMUJI, S.P.d.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar